90 Juta Lebih Banyak Orang Telah Lakukan Registrasi Kartu SIM Prabayar!
Kurang lebih dalam kurun waktu satu bulan ini, jumlah pelanggan registrasi kartu SIM prabayar dengan menggunakan data kependudukan telah mengalami peningkatan yang cukup tajam. Disampaikan Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Noor Iza mengatakan, jumlah pelanggan yang sudah melakukan registras kartu SIM sudah mencapai 90 juta.
Dia mengatakan jumlah pelanggan yang sudah melakukan registrasi kartu SIM sampai dengan Kamis (7/12/17) pada pukul 05.37 WIB mencapai 90.755.853. Terkait dengan ini berdasarkan pada data statistik Kemkominfo . Lalu, apakah data tersebut akan dapat menghasilkan hingga 100 pelanggan hingga akhir 2017 nanti?
“Kalau 100 juta, Insya Allah. Ya semoga bisa mencapai (hingga 100 juta pelanggan) hingga pertengahan Desember 2017, ”ungkap Noor Iza.
Memang pelanggan yang resmi melakukan registrasi kartu SIM prabayar ini sudah mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Mengingat sejak 1 Desember 2017 pencurian sudah mencapai 80 juta pelanggan.
Dengan demikian, untuk mencapai 10 juta pelanggan yang melakukan registrasi kartu SIM ini hanya membutuhkan waktu enam hari saja dan membuat piksel menjadi 80 juta. Melihat hal itu, Kemkominfo menyatakan untuk mencapai 100 juta pelanggan sampai dengan akhir tahun memiliki kemungkinan yang sangat besar.
Sementara itu, kata Noor Iza mengaku tidak ada perubahan yang sudah otomatis oleh pihaknya selama proses registrasi kartu SIM ini. Oleh karena itu, saya yakin bahwa semua kartu SIM akan dikenakan sebelum batas yang sudah ditentukan.
Seperti yang sudah diinformasikan sebelumnya, untuk seluruh pelanggan yang tidak melakukan registasi kartu SIM hingga 28 Februari 2018 maka nomornya akan diblokir. Pemblokiran ini akan dalakukan secara bertahap dalam kurun waktu dua bulai hinggan 28 April 2018.
Demikian juga halnya dengan Direktur Jenderal dan Kemkominfo Ahmad M Ramli, jika tidak segera melakukan registrasi hingga batas waktu yang sudah ditentukan, maka pemerintah akan memberikan masa tenggang selama 30 hari.