Pengguna Masih Dapat Registrasi Kartu SIM Jika Sudah Diblokir
Registrasi kartu SIM prabayar sudah masuk dalam batas akhir pada Rabu, 28 Februari 2018. Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyatakan bahwa para pengguna yang masih belum melakukan pendaftaran akan dilakukan pemblokiran untuk 30 hari kedepannya.
Akan tetapi, pihak Kominfo menegaskan bahwa pemblokiran kepada pengguna yang belum melakukan registrasi kartu SIM setelah masa tenggat habis, akan di lakukan mulai hari ini, Kamis (1/3/18). Terkait dengan hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Penyelenggaran Pos dan Informatika Kemkominfo, Ahmad M Ramli, pada saat konferensi pers di Kantor Kemkominfo, Jakarta, Rabu (28/2/18).
“Pemblokiran tahap pertama registrasi kartu SIM yang dilakukan berupa pemblokiran panggilan dan SMS yang keluar (outgoing),” pungkasnya.

Meski begitu, dalam masa pemblokiran secara bertahap ini, seluruh pengguna masih dapat melakukan registrasi kartu SIM. Mengenai hal itu sudah dijelaskan oleh Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys, dalam sebuah seminar Nasional Identitas Cerdas dan Peningkatan Akses Telekomunikasi untuk Ekonomi Digital di Institut Teknologi Bandung (ITB).
“Yang belum melakukan validasi sehingga data yang terekam masih data abal-abal, akan diberikan peringatan. Namun, walaupun SMS keluar diblokir, layanan sms ke 4444 masih dibuka. Jadi manfaatkan waktu 30 hari ini untuk mendaftar,” jelas dia.
Jika saja masih ada pengguna yang tidak segera melakukan registrasi kartu SIM hingga tanggal 31 Maret 2018 mendatang, maka pemblokiran untuk tahap kedua akan dilakukan hingga tanggal 1 April 2018. Dalam hal ini, nantinya pengguna sudah tidak dapat menerima panggilan dan SMS masuk.
Dalam kondisi itu, pengguna sudah tidak bisa melakukan penerimaan panggilan dan SMS masuk, serta tidak dapat mengirim SMS atau panggilan keluar. Dalam yang bersangkutan nantinya masih bisa menggunakan data internet.
Ketika sampai bulan April penggun masih tak kunjung melakukan registrasi kartu SIM, maka pada 1 Mei 2018 seluruh layanan akan di blokir, yaitu incoming call, outgoing call, incoming SMS, outgoing SMS, dan juga penggunaan internet.